Di lingkungan Sekretariat Jenderal khususnya Biro Umum sendiri banyak menciptakan arsip berbagai bentuk dan jenis media. Arsip yang tercipta masih belum dikelola secara baik dan tepat sesuai kaidah manajemen kearsipan, sehingga informasi yang tersimpan didalamnya dipakai sebagai referensi pelaksanaan kegiatan, dan belum termanfaatan secara optimal. Sementara itu, masing-masing media arsip yang berbeda memerlukan penanganan yang berbeda pula. Saat ini media arsip sebagai hasil pelaksanaan kegiatan di lingkungan Biro Umum belum ditangani secara optimal, maka tidak menutup kemungkinann informasi-informasi penting yang terkait dengan pelaksanaan kegiatan akan hilang tanpa jejak.
Sedangkan arsip-arsip yang baru tercipta dalam kurun
waktu yang sedang berjalan, volumenya semakin hari semakin bertambah terus
menerus. Bila tidak segera ditangani secara cepat dan tepat, maka tidak menutup
kemungkinan ruang simpan akan menjadi penuh dan dapat menggangu kenyemanan
bekerja.
Maksud
dan Tujuan
Maksud
kegiatan penataan arsip inaktif adalah untuk menyelamatkan arsip sebagai alat
bukti yang sah dan menjamin ketersediaan arsip yang autentik dan terpercaya dan
untuk memudahkan pencarian kembali, sehingga arsip benar-benar terjaga dan
menjadi bahan referensi dalam pengembangan Unit Kerja.
Sedangkan tujuannya adalah
dapat mengelola arsip dari Unit Kearsipan untuk ditata arsip inaktifnya sesuai
dengan kaidah kerasipan yang berlaku serta penyusutan arsip.