E-ARSIP

KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN
PERUMAHAN RAKYAT

Penataan Arsip Inaktif Biro Umum 2017


Di lingkungan Sekretariat Jenderal khususnya Biro Umum sendiri banyak menciptakan arsip berbagai bentuk dan jenis media. Arsip yang tercipta masih belum dikelola secara baik dan tepat sesuai kaidah manajemen kearsipan, sehingga informasi yang tersimpan didalamnya dipakai sebagai referensi pelaksanaan kegiatan, dan belum termanfaatan secara optimal. Sementara itu, masing-masing media arsip yang berbeda memerlukan penanganan yang berbeda pula. Saat ini media arsip sebagai hasil pelaksanaan kegiatan di lingkungan Biro Umum belum ditangani secara optimal, maka tidak menutup kemungkinann informasi-informasi penting yang terkait dengan pelaksanaan kegiatan akan hilang tanpa jejak. 


Sedangkan arsip-arsip yang baru tercipta dalam kurun waktu yang sedang berjalan, volumenya semakin hari semakin bertambah terus menerus. Bila tidak segera ditangani secara cepat dan tepat, maka tidak menutup kemungkinan ruang simpan akan menjadi penuh dan dapat menggangu kenyemanan bekerja.

 

     Maksud dan Tujuan

Maksud kegiatan penataan arsip inaktif adalah untuk menyelamatkan arsip sebagai alat bukti yang sah dan menjamin ketersediaan arsip yang autentik dan terpercaya dan untuk memudahkan pencarian kembali, sehingga arsip benar-benar terjaga dan menjadi bahan referensi dalam pengembangan Unit Kerja.

Sedangkan tujuannya adalah dapat mengelola arsip dari Unit Kearsipan untuk ditata arsip inaktifnya sesuai dengan kaidah kerasipan yang berlaku serta penyusutan arsip.

biro umum sekjen Kembali