Workshop Penilaian Kinerja Arsiparis dilaksanakan pada tanggal 11
s.d. 12 Januari 2018 di Ruang Serbaguna Lantai Dasar Gedung Utama Kementerian
PUPR,
diikuti oleh 70 (tujuh puluh) orang peserta yang terdiri dari 7 (tujuh) orang
perwakilan dari Bagian Kepegawaian dan Ortala, Sekretariat Unit Organisasi, dan
69 (enam puluh sembilan) orang Arsiparis.
a. SKP untuk masing-masing jenjang jabatan berdasarkan penetapan kinerja unit dengan mendasarkan kepada tingkat kesulitan dan syarat kompetensi untuk masing-masing jenjang jabatan.
b. Penilaian Kinerja dilakukan terhadap SKP (tugas pokok + tugas tambahan) dengan memberi Nilai Kualitas terhadap hasil kerja arsiparis sesuai Standar Kualitas Hasil Kerja Arsiparis.
c. Untuk mendukung kualitas hasil kerja maka Arsiparis yang melaksanakan kegiatan kearsipan wajib mengumpulkan kelengkapan bahan penilaian kinerja sesuai bukti kerja Arsiparis. Bukti kerja Arsiparis meliputi bukti fisik dari setiap kegiatan kearsipan dan dasar untuk melakukan kegiatan kearsipan, contoh: Surat Keputusan (SK), Surat Perintah/Surat Tugas, instruksi tertulis, instruksi lisan maupun mandiri.
https://setjen.pu.go.id/biro_umum/ Kembali