Jakarta, Februari 2020
– Arsip Nasional RI telah melaksanakan pengawasan kearsipan melalui monitoring
tindak lanjut hasil pengawasan kearsipan pada Kementerian Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat pada tanggal 26 September 2019, bertempat di Gedung A Arsip
Nasional RI, Jakarta.
Kegiatan ini dilaksanakan untuk mengetahui perkembangan
tindak lanjut pengawasan hasil kearsipan yang dilaksanakan atas rekomendasi
yang terdapat pada laporan audit kearsipan eksternal tahun 2016 serta hasil
monitoring pada tahun 2018.
Hasil pengawasan kearsipan Kementerian PUPR Tahun 2019 adalah
83.75 (delapan puluh tiga koma tujuh
lima) dengan kategori “A
(Memuaskan)” atau mengalami peningkatan sebesar 3,78 (tiga koma tujuh delapan) dari hasil pengawasan tahun 2018
sebesar 79,97 (tujuh sembilan koma
sembilan puluh tujuh) dengan kategori “Baik”. Hasil ini disampaikan dengan surat Plt. Kepala Arsip Nasional RI Nomor B-AK.01.00/4013/2019 tanggal 20 Desember 2019 tentang Laporan Hasil Monitoring Tindak Lanjut Hasil Pengawasan Kearsipan.
Beberapa poin yang masih memerlukan perhatian lebih lanjut,
antara lain:
1. Penetapan kebijakan/Pengesahan atas Peraturan
Menteri PUPR tentang Jadwal Retensi Arsip dan Sistem Klasifikasi Keamanan dan
Akses Arsip Dinamis.
2. Pembinaan SDM Kearsipan harus secara
berkelanjutan, terutama untuk peningkatan kompetensi melalui bimbingan teknis,
pendidikan dan pelatihan, serta sertifikasi.
3. Penyusutan arsip harus dilakukan sesuai prosedur.
4. Program arsip vital belum dijalankan secara
penuh.
5. Peningkatan sarana dan prasarana kearsipan sesuai
standar.
Di tahun 2020, sebagai implementasi dari hasil monitoring Pengawasan Kearsipan di tahun sebelumnya, Biro Umum selaku Unit Kearsipan Kementerian menyusun program kearsipan antara lain pengesahan Peraturan Menteri PUPR tentang Jadwal Retensi Arsip dan Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis, Bimbingan Teknis Penilaian Kinerja Arsiparis, Penyerahan Arsip Statis berupa Personal File Menteri PU dari tahun 1955, Pemusnahan Arsip Kepegawaian, Revisi Peraturan Menteri PUPR Nomor 23 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Arsip Dinamis Kementerian PUPR, dan Akreditasi Unit Kearsipan Kementerian PUPR.
-sr-